Publik menyoroti panggilan pelaku bukan tersangka terhadap AG yang berstatus masih di bawah umur.
Mereka menilai jika AG mendapatkan perlakuan khusus, padahal sudah jelas-jelas disebut terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami koma.
“Apakah hukum negeri ini punya kasta bukannya semua nya sama,” kata salah seorang warganet.
“Terus kalo pelaku itu ikut dihukum apa karena dia masih DU gak di hukum,” ucap akun TikTok lainnya.
“Giliran tersangka dibilang dibawah umur. pacaran uda kayak org dewasa aja umurnya,” ucap warganet lain. (bam)