IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan pengancaman terhadap sejumlah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Hal itu imbas protes PNYD terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Nggak ada ancam-ancam,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi media, Jumat (7/4/2023) malam.
Menurutnya, KPK selalu mengacu pada aturan terkait pengelolaan lembaga antirasuah tersebut.
“Saya yakinkan kita nggak pernah mengancam pegawai KPK. Semua sesuai dengan ketentuan saja, kalau misalnya pegawai tersebut mogok tentu kan ada aturan-aturan disiplin di KPK kan. Nggak pernah tercetus terucap untuk mengancam,” katanya.
Alex juga menegaskan terkait audiensi dengan anggota Polri, pimpinan KPK juga telah memberikan penjelasan lengkap perihal alasan Brigjen Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Sudah kita jelaskan di dalam audiensi tanya kenapa dikembalikan. Saya pikir kemarin sudah kita jelaskan di dalam audiensi penyidik kepolisian dan pimpinan sudah kita jelaskan posisinya,” pungkas Alex.(Yudha Krastawan)