Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Lewatkan, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jangan Lewatkan, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2
Jakarta Raya

Jangan Lewatkan, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Iqbal
Iqbal Published 06 Apr 2023, 07:55
Share
4 Min Read
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Foto: PPID
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Foto: PPID
SHARE
IPOL.ID -Demi menggenjot pendapatan daerah, Pemprov DKI menggelar insentif untuk masyarakat wajib pajak daerah.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

“Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta,” kata Lusiana di Jakarta, pekan ini.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Insentif Pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi mengatur lalu lintas di salah satu titik macet di Kota Bogor. Foto: NTMC Libur Panjang Akhir Pekan, Satlantas Polresta Bogor Kota Siap Gelar Rekayasa Lalu Lintas
Next Article Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima silaturahim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (5/4). Foto: PP Muhammadiyah Muhammadiyah dan Bawaslu Sepakat Pemilu Beradab dan Bebas Politisasi Agama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Ekonomi
Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok
22 May 2026, 07:13
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?