IPOL.ID – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menekankan pentingnya memprioritaskan pelayanan minimal kepada masyarakat, khususnya di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dan sosial.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) memiliki enam urusan wajib yang masuk dalam pelayanan dasar. Hal itu termasuk kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial.
“Enam urusan tersebut baru mencapai rata-rata 70 persen dari target sebesar 100 persen. Untuk mencapai target, prioritas alokasi anggaran SPM dan pemenuhan SDM yang kompeten perlu disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujar Sugeng saat menutup Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkatan V secara virtual, Jumat (14/4).
Sejalan dengan upaya tersebut, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menjelaskan bahwa tujuan Diklat ini adalah mengembangkan kompetensi peserta untuk memahami prioritas urusan wajib mengenai pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan juga dilakukan untuk mengembangkan keterampilan peserta menyusun dokumen perencanaan penerapan SPM yang terintegrasi dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah.
Sebagai informasi, Diklat yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 14 April 2023 ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai daerah. Mereka di antaranya berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sorong, Karanganyar, Sidoarjo, Blora, Grobogan, Kulon Progo, Wonogiri, Magelang, Bondowoso, Tegal, Cilacap, Semarang, dan Temanggung.(Yudha Krastawan)