IPOL.ID – Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
RDP ini adalah kelanjutan dari rapat yang digelar pada akhir Maret lalu guna membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
”Jadi dong, pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya,” kata Sahroni pada wartawan.
Selain akan menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam rapat ini redaksi juga sudah menerima informasi bahwa sudah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkonfirmasi hadir.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam rapat kali ini juga akan membahas tindak lanjut terkait data transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu dan meminta penjelasan dari kedua belah pihak.
”Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, ok perbedaan breakdown ok, tapi tindak lanjutnya seperti apa? itu yang kita mau tahu,” katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan dirinya akan hadir kembali memenuhi undangan rapat dari Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Besok? Kami akan hadir,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Senin, (10/4/2023). (Far)