IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.
Hal itu dilakukan lantaran Dito kerap mangkir dan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik KPK.
“Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/4).
Pencegahan terhadap Dito itu, kata Ali, berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” tegasnya.
Untuk itu, KPk meminta Dito untuk kooperatif dan hadir penuhi panggilan tim penyidik dan mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, Dito merupakan salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito disorot usai temuan 15 pucuk senjata api saat penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan. Sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal. (Far)