IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.
“Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4).
Dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK
Kedua pegawai pajak yang diklarifikasi harta kekayaannya yakni, Dendy Heriyanto dan Wita Widiarti. Keduanya diduga memiliki perusahaan konsultan pajak.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyatakan, pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.
“Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya.
Pemanggilan itu menyusul banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara. (Far)