IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Cinta Mega, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyidik anggota dewan dari Fraksi PDIP itu sebagai saksi untuk didalami pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya.
“Saksi ini hadir dan kembali didalami Tim Penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD (Perumda) Sarana Jaya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Selain itu lembaga antirasuah juga menggali pengetahuan Cinta Mega terkait aliran dana yang diterima para pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran tersebut.
“Termasuk dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” terang Ali.
KPK pada Februari 2023 lalu juga telah memeriksa Cinta Mega bersama empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, yakni Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, dan Santoso.
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018-2019.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menyebut pihak-pihak yang berstatus tersangka tersebut. (Far)