IPOL.ID – KPK hari ini memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Rafael setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4).
Ali menyebut, pemeriksaan terhadap Rafael itu dilakukan pada Senin (10/4). Rafael diperiksa terkait barang bukti beberapa dokumen.
“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” sebut Ali.
Selain itu, KPK juga menyita beberapa bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael. KPK juga alan mengkonfirmasi dengan beberapa saksi lainnya.
“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” jelas Ali. (Far)