IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang mencapai Rp2,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di 2018-2022 di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, USD20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/4).
Kasus ini terungkap bermula saat KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka setelah sebelumnya total 25 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/4) lalu.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Johanis.
Para tersangka tersebut di antaranya empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Adapun enam tersangka diduga sebagai penerima suap di antaranya Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). (Far)