IPOL.ID – Aset Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang sita mulai dari tanah, hotel hingga apartemen yang nilainya mencapai Rp 60,3 miliar.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyitaan aset ini dilakukan guna pengusutan dugaan korupsi gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Terperinci, sebanyak tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik atau pun terkait dengan Lukas Enembe, yaitu di antaranya:
– Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jl. S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Provinsi Irian Jaya.
– Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Provinsi Irian Jaya.
– Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
– 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.
– Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor. (Far)