IPOL.ID – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyikapi itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4).
Ali menuturkan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Namun, KPK yakin jika penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga yakin gugatan praperadilan tersebut bakal ditolak oleh hakim.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” katanya.
Ali mengingatkan praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Sementara itu, sidang perdana gugatan Lukas Enembe direncanakan digelar pada Senin (10/4). (Far)