IPOL.ID – Parlemen Malaysia, Senin, mengesahkan reformasi hukum yang akan menghapus hukuman mati, memangkas jumlah pelanggaran yang bisa dihukum mati, dan menghapus hukuman penjara seumur hidup. Ini perwujudan tekad yang dicetuskan lima tahun lalu.
Malaysia memiliki moratorium eksekusi sejak 2018. Ketika itu, untuk pertama kali dicetuskan tekad untuk menghapus hukuman mati seluruhnya.
Berdasar amandemen yang disahkan Senin (3/4), disampaikan alternatif hukuman mati. Itu mencakup hukuman cambuk dan penjara antara 30 dan 40 tahun. Hukuman penjara yang baru akan menggantikan semua ketentuan sebelumnya yang menuntut pelaku dihukum penjara seumur hidup.
Dikutip dari VOA Indonesia pada Selasa (4/4), dalam konferensi pers di Gedung Parlemen di Kuala Lumpur, Wakil Menteri Undang-Undang dan Reformasi Institusi Malaysia Ramkarpal Singh mengatakan, “Keputusan kerajaan terkait penghapusan wajib hukuman mati dipandang sebagai langkah tepat dalam menciptakan sistem hukum yang dinamis, progresif dan relevan dengan kebutuhan saat ini.”
Hukuman penjara seumur hidup, yang didefinisikan oleh hukum Malaysia sebagai jangka waktu tetap 30 tahun, akan dipertahankan.
Hukuman mati juga akan dihapus sebagai pilihan untuk sebagian kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penggunaan dan perdagangan senjata api dan penculikan, menurut peraturan hukum yang baru tersebut.
“Penghapusan hukuman mati wajib bertujuan menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, kasus perdagangan narkoba, serta keluarga korban. Hukuman mati tetap dipertahankan tetapi pengadilan memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan yang sesuai hukuman berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing kasus,” imbuhnya.
Amandemen yang disahkan itu berlaku untuk 34 pelanggaran yang sekarang dapat dihukum mati, mencakup pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebelas dari 34 pelanggaran disebut sebagai hukuman wajib.
Lebih dari 1.300 orang yang menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup termasuk mereka yang telah kehabisan semua upaya banding lainnya, bisa meminta hukumannya ditinjau ulang berdasar aturan baru tersebut.
Dobby Chew, koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network, mengatakan disetujuinya amandemen itu merupakan langkah awal yang baik menuju penghapusan total hukuman mati.
“Sebagian besar, kami berada di jalur yang benar untuk Malaysia, kami berada di jalur yang baik untuk Malaysia ini adalah reformasi yang datangnya sudah lama ditunggu-tunggu,” kata Dobby Chew.
Ia menambahkan bahwa Malaysia “bukan satu-satunya negara abolisionis di kawasan. Kamboja, kata Chew, tidak memiliki hukuman mati sejak pemerintahan demokratis, demikian pula Filipina yang tidak memiliki hukuman mati sejak Revolusi Kekuatan Rakyat.
Deputi Direktur Human Rights Watch wilayah Asia Phil Robertson menyebut keputusan hari Senin itu “langkah maju penting bagi Malaysia,” dan berharap ini akan menambah tekanan bagi negara-negara Asia Tenggara lain untuk mengikuti langkah serupa.
“Ini adalah terobosan penting yang akan menimbulkan sejumlah perbincangan serius di ruang-ruang pertemuan ASEAN mendatang,” katanya kepada AFP, mengacu pada blok beranggotakan 10 negara Asia Tenggara itu.
“Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintah negara-negara lain di ASEAN untuk memikirkan kembali dilanjutkannya penggunaan hukuman mati mereka, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melakukan sejumlah eksekusi pasca-COVID.”
Tahun lalu, negara kota makmur itu menggantung 11 orang, semuanya karena pelanggaran terkait narkoba. Junta Myanmar juga kembali menggunakan hukuman mati setelah jeda puluhan tahun.
Kamboja dan Filipina adalah negara-negara anggota ASEAN yang telah sama sekali menghapus hukuman mati. Meskipun pemungutan suara di parlemen Malaysia itu tidak menyebut-nyebut tentang diakhirinya hukuman mati, koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network Dobby Chew menyambut baik keputusan itu sebagai “langkah maju yang baik.”
“Kami memiliki data yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak mengubah apa pun,” katanya kepada AFP. (VOA Indonesia/Far)