IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dihadapan anggota DPR kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun.
Sebab datanya berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK, baru-baru ini.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun),” kata Menkeu.
Sementara itu, Sri Mulyani juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.