IPOL.ID – Instansi pemerintah diimbau untuk menunda menggelar kegiatan halal bihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD, Senin (24/4).
Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. 480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.
Mahfud menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya.