IPOL.ID – Upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto saat berdiskusi ringan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (28/4).
“Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat,” tutur Amir Yanto.
Di lain sisi, Kejaksaan juga dinilai perlu memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugasnya seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Amir Yanto.
“Selain itu, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum,” imbuh Amir Yanto.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengapresiasi Satgas 53 Kejaksaan RI, karena bergerak cepat dalam merespon, identifikasi, dan pemantauan.
“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Barita.
Dia berharap, Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.(Yudha Krastawan)