“Karena, kota Balikpapan yang menjadi kota penyangga IKN ini, wilayahnya berdekatan dengan IKN. Terlebih, IKN, nantinya akan jadi pusat pemerintahan. Pemerintah Kota Balikpapan, juga sangat concern dengan standardisasi. Hal ini dibuktikan, dimana salah satu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan mewajibkan penyedia jasa konstruksi atau kontraktor untuk mengantongi SNI. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan anggaran barang dan jasa,” ungkap Kukuh.
Kukuh menambahkan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemerintah saat ini tentunya berfokus pada pembangunan infrastruktur di IKN yang rencananya berlokasi di wilayah Kalimantan Timur. IKN akan menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional. Dalam pembangunannya tentu membutuhkan material konstruksi yang sangat besar.
Oleh karenanya, lanjut Kukuh, penting untuk memperhatikan kualitas material bangunan. Seperti pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada kanal pu.go.id, beberapa waktu lalu, yang berpesan agar dalam pembangunan IKN, kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan harus dijaga mutunya. Dengan material yang berkualitas dan ramah lingkungan akan menjamin keberlanjutan pembangunan.