IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap AG, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Putusan banding tersebut memperkuat vonis terhadap AG yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni 3 tahun 6 bulan.
“Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata hakim tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4).
“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” sambung Hapsari.
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat peradilan tingkat pertama, AG telah mengetahui rencana penganiayaan berat terhadap David. Namun, dia tidak berupaya menghentikan rencana tersebut.
“Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban. Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” ujar dia.
Dalam amar putusannya itu, Hapsari juga menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap David.
“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hapsari.(Yudha Krastawan)