Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PT DKI Jakarta Tetap Menghukum AG 3,5 Tahun, Hakim Perkuat Vonis PN Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PT DKI Jakarta Tetap Menghukum AG 3,5 Tahun, Hakim Perkuat Vonis PN Jaksel
Hukum

PT DKI Jakarta Tetap Menghukum AG 3,5 Tahun, Hakim Perkuat Vonis PN Jaksel

Farih
Farih Published 27 Apr 2023, 14:27
Share
2 Min Read
41b85b00 aa8d 41c4 9d2a b7d09c435a10
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari. Foto: Tangkapan layar Inews
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap AG, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Putusan banding tersebut memperkuat vonis terhadap AG yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni 3 tahun 6 bulan.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata hakim tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4).

“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” sambung Hapsari.

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat peradilan tingkat pertama, AG telah mengetahui rencana penganiayaan berat terhadap David. Namun, dia tidak berupaya menghentikan rencana tersebut.

“Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban. Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” ujar dia.

Dalam amar putusannya itu, Hapsari juga menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap David.

“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hapsari.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AG, pt dki jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tak Terima Ditegur karena Lawan Arah, Pria Ini Membalas dengan Pukulan Tak Terima Ditegur karena Lawan Arah, Pria Ini Membalas dengan Pukulan
Next Article get 1 3 Thomas Doll Targetkan Persija Juara Musim Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?