IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dari keenam tersangka yang disetujui itu, lima orang di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka adalah Mariyadi, Arvie Riswandi, I Budiono, Mochamad Mochtadi dan Moch Nur Fauzy.
Sedangkan seorang tersangka lainnya atas nama Muniah berasal dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Keenam tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/4).
Dijelaskannya terdapat sejumlah alasan permohonan rehabilitasi keenam tersangka tersebut disetujui.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari,” ungkap Sumedana.
Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)