IPOL.ID – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah membawa berkah bagi narapidana binaan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta. Bagaimana tidak, ribuan napi tersebut mendapatkan remisi khusus.
Sebanyak 7.624 dari total 16,057 narapidana berbagai kasus pidana mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kanwilkumham DKI Jakarta.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana itu dilakukan secara terpusat di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (22/4).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Remisi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat masa hukuman telah dijalani narapidana, sehingga memenuhi persyaratan administrastif dan substantif untuk mendapatkan haknya.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi ke warga binaan dan bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman,” ujar Ibnu, Sabtu (22/4).
Pemberian (remisi) itu antara lain, remisi khusus (RK) 1 atau pengurangan masa hukuman dan remisi khusus (RK) 2 atau langsung bebas.
“Memutuskan 7.515 orang mendapatkan RK 1 dengan pengurangan masa tahanan, sedangkan 109 orang diberikan RK 2, langsung mendapatkan kebebasan,” kata Ibnu.
Lebih jauh, Ibnu mengatakan, pihaknya berharap dengan remisi khusus yang diberikan dapat memacu narapidana untuk dapat terus memperbaiki diri mengikuti program pembinaan.
Para narapidana yang belum mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah juga diharapkan dapat termotivasi untuk terus meningkatkan diri agar pada tahun depan mendapat remisi.
“Seluruh warga binaan harus konsisten dalam memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, para petugas Lapas, Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta hingga napi melaksanakan salat Id, Idul Fitri 1444 Hijriah di lapangan setempat. Para napi pun semringah mendapatkan remisi khusus yang diberikan tersebut. (Joesvicar Iqbal)