“Kurir pun sama telah mengantar paket itu dan mencari alamat yang dituju, ternyata alamat itu fiktif dan tidak ada rumahnya juga,” tukas Ghazali.
Setelah ditunggu selama tujuh hari di tempat jasa pengiriman barang tersebut juga tidak kunjung diambil. Ada tertera nomor kontak namun nomor tersebut tidak aktif. “Jadi barang tersebut tidak bertuan,” katanya.
Dalam kasusnya, Ghazali menegaskan, untuk penerima dua paket ganja berinisial J berikut nomor teleponnya. Kini J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, terhadap dua paket ganja tersebut telah dilakukan pengecekan untuk diambil dan diuji laboraturium. Hasilnya adalah narkotika golongan I. Dalam kasusnya yang terungkap, sebanyak 700 orang terselamatkan dari bahaya peredaran narkotika tersebut.
Dalam kasusnya, pelaku J bisa terancam Undang-Undang (UU) Narkotika No. 35 Tahun 2009 dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 menyebutkan setiap orang menerima, mengirim, dan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)