Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembunyi di Cengkareng, Koruptor Dana Prasarana Jalan Desa Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sembunyi di Cengkareng, Koruptor Dana Prasarana Jalan Desa Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Sembunyi di Cengkareng, Koruptor Dana Prasarana Jalan Desa Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Farih
Farih Published 07 Apr 2023, 15:00
Share
2 Min Read
acff4c51 5d67 43f7 9004 aa81140d05ba
Terpidana Edoh binti Darta (tengah) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Foto: Dok Intelijen Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Kali ini, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menangkap Edoh binti Darta, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Terpidana Edoh binti Darta diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4) sekitar pukul 21.10 WIB.

“Dalam proses pengamanan, terpidana (Edoh binti Darta) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/4).

Edoh merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll).

Dalam hal itu, berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 sebesar Rp320.051.416,38.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, Edoh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Oleh karena itu, Edoh dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38,” ujarnya.

Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Edoh tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cengkareng, koruptor dana prasarana jalan desa, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSS Berharap Bisa Kembali Kalahkan Bali United 1680823356 PSS Sleman Bertekad Bisa Kembali Kalahkan Bali United
Next Article Ilustrasi haji. Foto pixabay Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ini Rinciannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?