IPOL.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan akan menjatuhkan vonis banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, sidang kali ini juga akan membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
“Pada dasarnya terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan ditulis Rabu (12/4).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, serta Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Far)