IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap Harianto Parung, buronan terpidana korupsi proyek pembangunan jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara TA 2014 sebesar Rp2,9 miliar.
“Terpidana Harianto Parung ditangkap pada Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 22.30 WITA,
di Kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Harianto Parrung pernah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, Harianto lantas dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79. Hukuman tersebut lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan sebelumnyabdi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Namun setelah mengetahui putusan pemidanaannya diperberat di tingkat kasasi, Harianto sudah tidak dapat dihubungi atau tidak beritikad baik lagi sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Maka itu, Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka tim langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa.
Usai ditangkap, Harianto langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Kejari Tana Toraja untuk selanjutnya dieksekusi dengan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).(Yudha Krastawan)