IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Tiopan Martuah Napitupulu. Eksekusi dilaksakan tak lama setelah terpidana tersebut diamankan.
“Eksekusi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/5) pukul 11.00 WIB,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011, Tiopan divonis selama dua tahun penjara.
Rohaniawan itu terbukti bersalah dalam kasus penipuan mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor, pada 1998 silam.
Namun, Tiopan urung melaksanakan hukuman meski dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor. Alhasil, ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Setelah 12 tahun menghilang, Tiopan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabyr) Kejari Kabupaten Bogor.