IPOL.ID – Sedianya tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menghuni selama 14 hari di blok Mapenaling di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerangkan, kedua tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sejak Jumat (27/5).
“Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Ditempatkan di Mapenaling selama 14 hari,” ungkap Ibnu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5).
Dia mencontohkan selama di blok Mapenaling Mario dan Shane belum dapat dibesuk pihak keluarga sebagaimana tahanan baru lain. (Keduanya) Hanya boleh ditemui penasihat hukum.
Setelah 14 hari ditempatkan di blok Mapenaling barulah Mario dan Shane dapat dibesuk pihak keluarga, dengan catatan sesuai jam besuk tahanan ditetapkan Rutan Kelas I Cipinang.
“Belum bisa dibesuk keluarga. Dia hanya menerima penasihat hukumnya saja. Setelah 14 hari (di Mapenaling) ke depan baru boleh,” tandasnya.
Lebih jauh, dikatakannya, penempatan kedua tersangka di blok Mapenaling merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru. Tujuannya agar tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak selama menjalani tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Selama ditempatkan para blok Mapenaling bersama tahanan baru dari berbagai kasus pidana lainnya, Mario dan Shane berada dalam pengawasan petualang Rutan Kelas I Cipinang.
“Setelah 14 hari yang bersangkutan baru ditempatkan di blok lain. Tidak ada perlakuan khusus terhadap keduanya, sama saja seperti dengan tahanan baru lainnya,” tegas Ibnu. (Joesvicar Iqbal)