“Rapat sebelumnya kami minta bahwa kapan bus ini masuk Jakarta, kemudian kapan mulai digunakan, kemudian kapan berhenti digunakan,” ucap Andyka.
Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara itu menambahkan, informasi secara rinci diperlukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari ketika bus tersebut dihapus dari aset daerah. Apalagi Andyka menganggap, pengadaan bus tersebut sempat bermasalah hukum.
“Jangan sampai pada saat proses (pengadaan) yang kemarin ada yang bermasalah, kemudian pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah juga. Jadi mohon maaf ini sesuatu yang krusial dan harus kami tindaklanjuti karena ini juga masuk dalam temuan BPK sehingga memerlukan perhatian,” ungkap Andyka.
Dia berharap, Pemerintah DKI dapat memberikan perhatian yang cukup besar terhadap rencana penghapusan aset bus tersebut. Apalagi Pemerintah DKI baru saja merotasi Kepala BPAD definitif ke posisi lain.
“BPAD sendiri baru saja melakukan pergantian Kepala Badan, saat ini Kepala Badan masih Plt (Pelaksana tugas) kan, jadi belum ada definitif sehingga pasti kebijakannya yang diambil bukan (tidak maksimal) 100 persen,” jelasnya.