Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta ogah menjadi tukang stempel atau asal menyetujui permohonan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin menghapusan 417 bus Transjakarta yang terbengkalai dari aset daerah. Ratusan bus itu tidak dioperasikan buntut dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menolak menyetujui permohonan Dishub tersebut yang ingin melelang ratusan bus tersebut senilai Rp23,1 miliar dalam rapat kerja pada Rabu (8/3). Apalagi pengadaan bus tersebut sempat menimbulkan masalah di era Pristono, hingga dia berujung mendekam di tahanan.
“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi rencana penghapusan 417 bus Transjakarta sebagai barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO).