IPOL.ID-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kepada selebritas Nindy Ayunda terkait kasus yang menyeret kekasihnya, Dito Mahendra.
Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara terkait kasus senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Nindy Ayunda diduga menyembunyikan Dito Mahendra yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan senpi ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Nindy Ayunda terkait kesediaannya diperiksa sebagai saksi. “Belum ada,” terang Brigjen Djuhandhani seusai dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Djuhandhani menjelaskan pihaknya bisa melakukan tindakan yang dilindungi hukum bila saksi tidak hadir untuk keperluan pemeriksaan.
Menurut dia, keterangan Nindy Ayunda sangat diperlukan untuk mengungkap keberadaan tersangka Dito Mahendra. (bam)