IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddi dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” jelas Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Minggu (30/4).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Andi telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” jelasnya.
Andi di tangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/ kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ujaran kebencian ini dilontarkan Andi atas komentarnya di Facebook yang akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (Far)