Amir menambahkan, hasil pengamatannya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakpus. Beberapa bulan terakhir kehadiran dewan tergolong sangat minim.”Ini kan menjadi indikasi kuat dewan memang tidak lagi fokus terhadap tugasnya untuk hadir setiap harinya mulai pukul 08.00 – 16.00 wib sesuai dengan tatib yang dibuat,” paparnya.
Ketua Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menolak jika dikatakan incumbent melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kegiatan reses atau sosper dalam rangka pemenangan di dapil. Menurutnya, reses atau pun sosper yang dilakukan oleh dewan memiliki payung hukum yang sah.”Ada atau tidak ada pemilu, anggota dewan harus menjalankan agenda reses dan sosper yang diatur oleh UU. Tidak bisa kemudian agenda reses dan sosper itu ditarik menjadi penyalahgunaan jabatan,” katanya.
Bambang pun menjelaskan, jika reses yang dilakukan dewan merupakan kewajiban bagi anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat. Sementara, sosialisasi perda merupakan kewajiban anggota dewan dalam mensosialisasikan aturan yang ada.”Kalau ditarik upaya penyelahgunaan kewenangan, toh kita diwajibkan bertemu masyarakat dalam kaitan menjalankan peraturan yang ada. Baik itu reses atau pun sosper,” paparnya. (Sofian)