Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Diminta Awasi Penyelewengan Jabatan Caleg Incumbent di Dapil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Diminta Awasi Penyelewengan Jabatan Caleg Incumbent di Dapil
Politik

Bawaslu Diminta Awasi Penyelewengan Jabatan Caleg Incumbent di Dapil

Timur
Timur Published 29 May 2023, 15:10
Share
2 Min Read
Anggota DPRD DKI Jakarta saat melaksanakan sidang paripurna.
Anggota DPRD DKI Jakarta saat melaksanakan sidang paripurna. Foto: Sofian/ipol.id
SHARE

Amir menambahkan, hasil pengamatannya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakpus. Beberapa bulan terakhir kehadiran dewan tergolong sangat minim.”Ini kan menjadi indikasi kuat dewan memang tidak lagi fokus terhadap tugasnya untuk hadir setiap harinya mulai pukul 08.00 – 16.00 wib sesuai dengan tatib yang dibuat,” paparnya.

Ketua Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menolak jika dikatakan incumbent melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kegiatan reses atau sosper dalam rangka pemenangan di dapil.  Menurutnya, reses atau pun sosper yang dilakukan oleh dewan memiliki payung hukum yang sah.”Ada atau tidak ada pemilu, anggota dewan harus menjalankan agenda reses dan sosper yang diatur oleh UU. Tidak bisa kemudian agenda reses dan sosper itu ditarik menjadi penyalahgunaan jabatan,” katanya.

Bambang pun menjelaskan, jika reses yang dilakukan dewan merupakan kewajiban bagi anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat. Sementara, sosialisasi perda merupakan kewajiban anggota dewan dalam mensosialisasikan aturan yang ada.”Kalau ditarik upaya penyelahgunaan kewenangan, toh kita diwajibkan bertemu masyarakat dalam kaitan menjalankan peraturan yang ada. Baik itu reses atau pun sosper,” paparnya. (Sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apbd, apbn, caleg, reses, sosper
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Video Lama Ketua RT Riang Viral, Netizen: Dia Minta Jatah Preman Juga
Next Article Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Masyarakat Diminta Hati-hati Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?