IPOL.ID – M. Husein (28), pelaku utama kasus pembunuhan terhadap bos air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang Kota Semarang akhirnya ditangkap polisi, Selasa (9/5). Dia dengan keji memutilasi dan mengecor Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikannya.
Husein diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemarin sore saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap bahwa motif tersangka membunuh korban Irwan Hutagalung yang merupakan majikan di tempatnya bekerja karena sakit hati atas perlakuan korban.
“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” beber Irwan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (10/5).
Tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.
“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Usai menusuk, tersangka lalu meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.
Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban.
Kemudian pada Sabtu (6/5/2023), mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.
“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” terangnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Far)