IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan Direktur PT Indosurya Inti Finance, Henry Surya. Penahanan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan tahap dua oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 12 Mei 2023 – 31 Mei 2023,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Jumat (12/5).
“Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” sambung Bani.
Seperti diketahui, Henry Surya telah disangka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Berawal pada Juli-September 2012, Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugianto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha dan saksi David berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah.
Namun Surat Utang Jangka Menengah itu tidak lagi dibenarkan dijual secara retail, dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp.25.000.000.000,- baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.
“Keadaan tersebut membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance,” papar Bani.
Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap. Lalu, Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
“Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris,” paparnya lagi.
Atas perbuatannya, Henry Surya pun akhirnya disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, 266 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.(Yudha Krastawan)