Fitria turut menyampaikan bagaimana kemudahan-kemudahan dalam transformasi mutu layanan ini bermanfaat besar bagi para peserta JKN terutama dalam administrasi di fasilitas kesehatan, seperti antrean online yang berefektif pada pengurangan penumpukan antrean.
Peserta di fasilitas kesehatan juga tidak perlu lagi repot membawa berkas-berkas fotokopian. Selain itu, saat ini peserta JKN juga hanya memerlukan NIK sebagai identitas peserta, sehingga tidak lagi perlu membawa Kartu JKN dalam bentuk fisik. Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KIS digital dalam Aplikasi Mobile JKN.
“Antrean yang sebelumnya dirasakan para peserta di fasilitas kesehatan bisa berlalu selama berjam-jam, saat ini sudah teratasi dengan adanya antrean online. Di mana para pasien bisa datang ke faskes pada jam sesuai dengan jadwal praktek dokter. Peserta JKN juga dapat melakukan reservasi dan cek jadwal praktek dokter secara online. Salah satu yang perlu digaris bawahi adalah, tidak adanya iur biaya tambahan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN. Di sisi lain, mengingat pandemi yang memang masih berlangsung hingga saat ini, tentu ini juga berdampak positif dalam mengurangi kontak langsung antar pasien di fasilitas kesehatan,” sebut Fitria.