IPOL.ID – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8,03 triliun).
“Kerugian keuangan negara ini terdiri dari kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelasnya dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/5).
Dalam menghitung kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, Yusuf memastikan lembaganya telah melakukan penelitian dan prosedur audit di antaranya dengan menganalisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu pihaknya juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi.
“(Termasuk) mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara,” tambah Yusuf Ateh.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah yakni Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain itu, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Namun dari kelima tersangka itu, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.
”(Sementara) untuk tersangka MA dan tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Burhanuddin. (Yudha Krastawan)