IPOL.ID – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang DPO yang telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun.
Buronan yang terdaftar dalam red notice itu atas nama Adil Anwar alias Atek (73). Dia diamankan di Malaysia.
“Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya dikutip Kamis (11/5).
Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.
“Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
“Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” kata Sumaryono.
Selain Atek, penyidik terlebih dahulu telah menangkap dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,” sebutnya.
Slama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
“Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Far)