Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha Ditangkap di Malaysia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha Ditangkap di Malaysia
Kriminal

Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha Ditangkap di Malaysia

Farih
Farih Published 11 May 2023, 21:00
Share
2 Min Read
buron
Buronan surat sertifikat tanah ditangkap. Foto: Polda Sumut
SHARE

IPOL.ID – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang DPO yang telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun.

Buronan yang terdaftar dalam red notice itu atas nama Adil Anwar alias Atek (73). Dia diamankan di Malaysia.

“Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya dikutip Kamis (11/5).

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.

“Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya.

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.

“Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” kata Sumaryono.

Selain Atek, penyidik terlebih dahulu telah menangkap dua tersangka lainnya.

“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,” sebutnya.

Slama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.

“Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO, Malaysia, sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7df31329 799c 4cea 8a7b 68e6e5365b96 Pj Gubernur Apresiasi Perkumpulan Werdatama Jaya & Bina Purnabakti ASN
Next Article ef765160 71df 4fd5 baf0 b175641e6897 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Warga Iran Penyelundup 264,73 Kg Sabu Cair Tersamar Bensin

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?