Sedangkan di tingkat Daerah dan Kabupaten/Kota telah dibentuk gugus tugas untuk mencegah dan menangani TPPO. Mereka bertugas untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO; memberikan advokasi, sosialissi, pelatihan dan kerjasama.
Selain itu juga turut memantau perkembangan dan pemberian perlindungan kepada korban termasuk merehabilitasi; pemulangan dan terintegrasi sosial; dan memantau penegakan hukum dan evaluasi.
“(Jadi) pengaturannya sudah jelas, siapa/melakukan apa,” jelas Bahtiar mengingatkan.
Supaya gugus tugas yang dibentuk dapat berjalan efektif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas dan menjadi bagian dari gugus tugas nasional akan turut melakukan pembinaan dan pengawasan di daerah sesuai tugas pokoknya.
“Kami hendak memastikan gugus tugas ini ada dan berjalan,” pungkas Bahtiar.(Yudha Krastawan)