IPOL.ID – David Yulianto (32), koboi yang melakukan penganiayaan di tol Tomang Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Saat kejadian, David diketahui menenteng senjata yang kemudia membuatnya viral di media sosial. Polisi menyebut David membeli senjata airsoft itu untuk jaga diri.
“Keterangan sementara (pelaku David) untuk pistol airsoft gun-nya untuk menjaga diri,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat dikoonfirmasi wartawan, Minggu (7/5).
Sementara itu soal pelat nomor dinas polisi yang dipalsukan David dilakukan untuk menghindari ganjil genap dan agar bisa berkendara di jalur busway.
“Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan tol tanpa ditangkap,” sebutnya.
David merupakan karyawan swasta yang tinggal di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
Dia dibekuk polisi di Apartmen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang pada Jumat (5/5) sore.
Ia dijerat Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam dengan hukum maksimal 20 tahun penjara. (Far)