Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Halangi Penyidikan Korupsi, Pensiunan Waskita Karya Ditahan Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Halangi Penyidikan Korupsi, Pensiunan Waskita Karya Ditahan Kejagung
Hukum

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi, Pensiunan Waskita Karya Ditahan Kejagung

Farih
Farih Published 16 May 2023, 15:44
Share
2 Min Read
a698e967 7670 44cc b2e3 20e96e51eb17
Diduga menghalangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pensiunan PT Waskita Karya berinisial IBN langsung ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Diduga menghalangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi, seorang pensiunan PT Waskita Karya (Persero) berinisial IBN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak hanya itu, IBN juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023-3 Juni 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/5).

Dalam kasus ini, tersangka IBN diduga melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Selain itu, IBN juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kasus dimaksud terkait korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Hal ini mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” jelas Sumedana.

Akibat perbuatannya, IBN disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi, waskita karya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gobel Pemerintah Didorong Fokus Subsidi Petani Ketimbang Mobil Listrik
Next Article ceae3db9 b6fc 409a 846f 43c601e7ccf2 Pedagang Kopi Keliling Ini Semringah Dapat Gerobak Usaha dari Kowarteg di Tanjung Priok

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?