Sebab, Kementerian Kominfo yang mempunyai otoritas awal mengendalikan peredaran judi online.
“Dan, kami berharap Kementerian Kominfo dapat bekerjasama dengan instansi cybernasional (BIN, BSSN Dittipidsiber Bareskrim Polri) dalam pemberantasan judi online,” harapnya.
“Serta bekerjasama lembaga penegak hukum dalam melakukan penindakan judi online dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ada penyelenggara negara yang terlibat memback up (backing) judi online, sebab ini termasuk tindak pidana korupsi suap atau penyuapan,” tambah Hasanuddin.(Yudha Krastawan)