Pemberian andendum tersebut, kata Atoni, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor: 189/PMK.05/2022 Pasal 3 ayat (1) yang hanya memberikan kesempatan selama 90 hari kalender kepada rekanan.
“Tapi sampai habis perpanjangan waktu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum mengambil tindakan apapun terhadap kontraktornya,” kecam Atoni.
Soziduhu Gulo, pengunjukrasa GEMPAR lainnya menduga adanya mark up pembayaran kepada rekanan proyek RS Pratama Lologolu. Dugaan itu diketahui setelah pihaknya melihat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2022.
Dia menyebut, anggaran pembangunan RS Pratama beserta sarana dan prasaran pendukungnya justru mencapai Rp51.092.300.000, sementara terealisir pembayaran kepada rekanan per 31 Desember 2022 sebesar Rp40.396.200.560 atau 79,7%.
Besarnya pembayaran kepada rekanan, menurut Soziduhu, diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan saat itu. “Patut diduga telah terjadi mark up pembayaran kepada rekanan,” imbuhnya.