Aktivis GEMPAR lainnya, Peringatan Gulo menambahkan, proyek pembangunan RS Lologolu diduga kuat melanggar Permenkes Nomor 03 Tahun 2022 pada Lampiran Huruf G angka 4 huruf f point ketiga, yang mengharuskan waktu tempuh dari lokasi kebutuhan rumah sakit ke RSUD terdekat minimal lebih atau sama dengan 3 jam.
“Tapi pada kenyataannya jarak RS Pratama Onolimbu (RSUD yang ada saat ini) dengan RS Pratama Lologolu hanya sekitar 45 menit. Sehingga diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen persyaratan pembangunan saat mengusulkan kepada Kemenkes,” ujarnya.
Selain itu, Peringatan mengungkapkan, RS Pratama dibangun di lahan yang lokasinya rawan bencana longsor. Karena itu dia menengarai pembangunan RS Pratama Lologolu tanpa didukung studi kelayakan yang memadai, seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 14 ayat (2) b Permenkes RI Nomor: 24 Tahun 2014.
Koordinator Lapangan (Korlap) unjukrasa Gempar, Miseri Hia mengaku menggelar aksi demo di KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Lologolu dan pembangunan trotoar yang disampaikan warga Nias Barat beberapa waktu lalu.