“Sebetulnya, apa pun kondisi korban, dia tetap berstatus korban dan pelakunya tetap harus dipidana. Tetapi pengetahuan tentang kondisi mental korban dibutuhkan dalam rangka menyusun program penanganan yang tepat bagi dirinya,” tutur pakar psikologi forensik itu.
Reza menyebut pengetahuan tentang hal itu boleh jadi terkesampingkan, terindikasi dari informasi si pendamping yang berkutat semata-mata pada kondisi fisik korban.
Reza Indragiri komentari kasus seorang ABG diperkosa banyak pria di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng. Dia menyinggung soal hukuman mati untuk para pelaku. (bam)