IPOL.ID – Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah akhirnya dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Seperti terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.
Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.
Kejari Buton saat ini diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.
“Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumnya” kata La Ode Arusani dikutip dari media, Selasa (16/5), seperti yang tercantum dalam suratnya kepada Jaksa Agung.