La Ode menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara.
Dapat dipastikan dalam LHP atas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.
Namun dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan secara dibayang-bayangi dan dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberiksan dan ancaman pelanggaran yang disampaikan oleh pemeriksa, sehingga hal ini sangat mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran pegawai.
Informasi dari pegawai yang dilakukan pemeriksaan bukan karena dilatarbelakangi pengaduan masyarakat tetapi juga ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak/belum dipenuhi oleh pemda.
“Sering terbersit dari pemeriksa bahwa pemda kurang peka dalam memperhatikan kebutuhan instansi Kejaksaan. Akhirnya dalam laporan pengaduan masyarakat yang masuk Kejaksaan Negeri Buton atas pengelolaan keuangan, kami akhirnya dikondisikan dengan memenuhi permintaan kebutuhan untuk menghentikan laporan terserbut. Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang rubuh pada 2021,” kata La Ode.