IPOL.ID – Jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sembilan pelaku tawuran di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Aksi tawuran antara geng Ascob Vs ABR tersebut menimbulkan seorang korban tewas.
“Jadi tawuran antara kelompok Ascob dengan ABR itu sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan tewasnya seseorang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Selasa (30/5) siang.
Berdasarkan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian. Dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana antara kelompok Ascob 8/Ascob Lavan dengan ABR (Anak Bangka Raya).
“Ada yang menantang, bertikai dan ada meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, untuk kejadiannya pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Terhadap korban anak meninggal dunia sehingga sembilan orang ditetapkan tersangka.
“Dari sembilan pelaku yang sudah dijadikan tersangka, diantaranya empat tersangka sudah berusia dewasa dan lima anak berkonflik hukum,” ungkap Yossi.
Awalnya sembilan tersangka pada Rabu (17/5) pukul 02.30 WIB, berkumpul dan menerima pesan di akun Instagram dikirim DM dari Ascob untuk mengajak duel tawuran ke kelompok ABR.
Kemudian para tersangka menerima tantangan dan mereka sepakat melakukan duel tersebut. Disini tiga orang kembali ke rumah mengambil empat senjata tajam jenis celurit dan lima orang lainnya ikut serta.
Di TKP, sembilan pelaku dari kelompok ABR tawuran dengan tujuh orang dari kelompok Ascob. “Jadi mereka ada perencanaan, ada persetujuan antar dua kelompok, ada persiapan menyiapkan benda/senjata tajam, dan bukan spontanitas,” tegasnya.
Namun seorang korban tertinggal kawanannya dan seorang korban itu dikeroyok dan dapat kabar pagi harinya diketahui korban meninggal dunia.
“Pada saat tawuran ada yang hanya memukul tapi memudahkan atau sebagai joki ditetapkan sebagai tersangka. Pasal penyertaan itu disertakan ke pelaku,” tukasnya.
Pasal berat yang diterapkan sebagai salah satu upaya kepolisian. “Kami tegas dengan perkelahian antar kelompok seperti ini,” tambah Irwandhy.
Dengan harapan menimbulkan efek deteren atas kelompok yang ingin melakukan kegiatan serupa. “Pasal yang diterapkan penyidik yang terberat, sebagai pesan ada konsekuensi pidana berat bagi kelompok yang ingin melakukan, sehingga dapat menimbulkan efek deteren”.
Nah, sembilan tersangka ini sempat kabur dan ditangkap di empat lokasi berbeda. Untuk lima pelaku dibekuk di warung kopi di kawasan Mampang Prapatan, dua pelaku di Bogor. “Dua pelaku sisanya dibekuk di rumahnya masing-masing,” tukasnya.
“Untuk adminnya juga sudah ditangkap, yang menantang dari kelompok Ascob dengan ping berulang-ulang, mereka menentukan dan pertemuannya di Buncit 8, Mampang Prapatan,” bebernya.
Sehingga para tersangka disangkakan pasal 355 ayat (2) KUHP sub Pasal 170 ayat (2), (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dimaksud penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dulu melakukan bersama-sama menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Setelah itu, dilakukan pemberkasan dan untuk lima anak berkonflik hukum kini (berkasnya) sudah tahap 2 di Kejaksaan. Dan empat tersangka dewasa dalam pemberkasan dan penelitian pihak Kejaksaan.
“Sementara kami juga kordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” tutup Irwandhy. (Joesvicar Iqbal)