Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jabatan Pimpinan KPK Minta Ditambah, Arsul Sani: Kalau Perlu Dikurangi Cukup 3 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jabatan Pimpinan KPK Minta Ditambah, Arsul Sani: Kalau Perlu Dikurangi Cukup 3 Tahun
Headline

Jabatan Pimpinan KPK Minta Ditambah, Arsul Sani: Kalau Perlu Dikurangi Cukup 3 Tahun

Farih
Farih Published 17 May 2023, 16:51
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto perlementaria
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: perlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tiga tahun. Hal itu ia disampaikan Arsul dalam rangka menanggapi usul perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga rasuah itu dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

“Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul dikutip Rabu (17/5).

Arsul mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar.

Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

“Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi,” ucap politisi Fraksi PPP itu.

Sebab, kata Arsul, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Karena itu, masa jabatannya lebih pendek.

“Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek,” kata dia.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya. Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arsul sani, jabatan pimpinan kpk, kpk, pimpinan kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 5 Amnesty International Catat 883 Orang Dieksekusi Mati pada 2022
Next Article fe67698b c765 4318 aa16 70ca87eeffdd Usai Arus Balik 2023, Dukcapil Jakarta Selatan Data 88 Pendatang di Setiabudi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?